. : Regular Class - Season 9 : .
11 januari 2024 - 15 Juni 2024
. : Math Qur'an : .
Season 2 "Special Ramadhan"
Selasa, 12 Maret 2024 - Selasa, 5 April 2024

FIKIH : 10 Pasal Puasa

Assalamualaikum semua ^_^
untuk sekarang adalah materi terakhir di materi fikih Remaja. jangan lupa membaca bismilah dan membaca do'a sebelum belajar ya

Pasal 41 : Zakat
Zakat
Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:
  1. Binatang ternak.
  2. Emas dan perak.
  3. Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok).
  4. Harta perniagaan. Zakatnya yang wajib di keluarkan adalah 4/10 dari harta tersebut.
  5. Harta yang tertkubur.
  6. Hasil tambang.
Pasal 42 : Wajib puasa
Perkara yang Mewajibkan Puasa
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
  1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
  2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
  3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
  4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
  5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.
Pasal 43 : Syarat Sah Puasa
Syarat Sahnya Puasa
Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:
  1. Islam.
  2. Berakal.
  3. Suci dari seumpama darah haidh.
  4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Pasal 44 : Syarat Wajib Puasa
Syarat wajib Puasa
Syarat wajib puasa ramadhan ada lima perkara, yaitu:
  1. Islam.
  2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
  3. Kuat berpuasa.
  4. Sehat.
  5. Iqamah (tidak bepergian).
Pasal 45 : Rukun Puasa
Rukun Puasa
Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu:
  1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
  2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur (dima’afkan).
  3. Orang yang berpuasa.
Pasal 56 : Kafarah
Sesuatu yang Mewajibkan Kafarah
Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab menjima’ lagi berdosa sebabnya.

Pasal 57 : Imsak dan Qodho

Wajib Imsak dan Qadha Puasa
Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum (imsak) ketika batal puasanya pada enam tempat:
  1. Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.
  2. Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang Fardhu.
  3. Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa Fajar telah terbit.
  4. Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam, kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.
  5. Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Sya’ban tanggal tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.
  6. Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung.
Pasal 58 : Batal Puasa
Pembatal Puasa
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
  1. Sebab-sebab murtad.
  2. Haidh.
  3. Nifas.
  4. Melahirkan.
  5. Gila sekalipun sebentar.
  6. Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya.
Pasal 59 : Ifthor
Macam-macam Iftar (Membatalkan Puasa)

Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:
  1. Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
  2. Diharuskan, sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
  3. Tidak diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
  4. Diharamkan (ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha Ramadhan, padahal mungkin dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut tidak mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat bagian, yaitu:
  1. Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang membatalkan puasanya karena takut terhadap orang lain saperti bayinya. Dan seperti orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
  2. Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang pingsan.
  3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
  4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak disengaja.
Pasal 50 : Tidak Akan Batal Puasa
Perkara yang tidak membatalkan Puasa Sampai ke Rongga


Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu:
  1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut dengan lupa
  2. Atau tidak tahu hukumnya .
  3. Atau dipaksa orang lain.
  4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
  5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
  6. Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
  7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.
Materi ini berasal dari situs www.alkhoirot.org terimakasih telah membantu kami dengan terjemah kitab safinah ini, semoga amal dan pahalanya semakin berkah.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

FIKIH : 10 Pasal Jenazah

Assalamualaikum Wr. Wb.
yuk kita lanjutkan materi selanjutnya, pada bagian ini kita hanya akan menemukan 7 pasal saja karena 3 pasalnya di terapkan pada FIKIH : 3 Pasal Dasar namun hitungannya akan sama dari 31 dan seterusnya begitupun bagian selanjutnya 41 dan seterusnya, jangan lupa membaca bismilah dan do'a mau belajar ya ^_^

Pasal 31 : Cara mengurus Jenazah
Cara Mengurus Jenazah (Mayat)

pertama: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:
  1. Memandikan.
  2. Mengkafani.
  3. Menshalatkan (sholat jenazah).
  4. Memakamkan .
 Pasal 32 : Cara memandikan jenazah
Cara Memandikan Jenazah
Cara memandikan seorang muslim yang meninggal dunia: Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya, membersihkan hidungnya dari kotoran, mewudhukannya, memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun sidr dan menyiramnya tiga (3) kali.

Pasal 33 : Mengkafani Jenazah
Cara Mengkafani Jenazah
Cara mengkafan:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain, sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2 helai kain.

Pasal 34 :  Rukun Sholat Jenazah
Rukun Shalat Jenazah
Rukun shalat Jenazah ada tujuh (7), yaitu:
  1. Niat.
  2. Empat kali takbir.
  3. Berdiri bagi orang yang mampu.
  4. Membaca Surat Al-Fatihah.
  5. Membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua.
  6. Do’a untuk si mayat sesudah takbir yang ketiga.
  7. Salam.

Pasal 35 : Cara menguburkan Jenazah
Cara Mengubur Jenazah (Mayat)

Sekurang-kurang menanam (mengubur) mayat adalah dalam lubang yang menutup bau mayat dan menjaganya dari binatang buas. Yang lebih sempurna adalah setinggi orang dan luasnya, serta diletakkan pipinya di atas tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah qiblat.


Pasal 36 : Membongkar kembali Makam
Membongkar Kuburan
Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari empat perkara, yaitu:
  1. Untuk dimandikan apabila belum berubah bentuk.
  2. Untuk menghadapkannya ke arah qiblat.
  3. Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayat.
  4. Wanita yang janinnya tertanam bersamanya dan ada kemungkinan janin tersebut masih hidup.


Pasal 37 : meminta bantuan untuk bersuci
Hukum Minta Bantuan dalam Bersuci
Hukum isti’anah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4) perkara, yaitu:
  1. Boleh - Boleh (mubah) meminta untuk mendekatkan air.
  2. Khilaf Aula (sebaiknya dihindari) - Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang yang berwudlu.
  3. Makruh - Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota (wudhu) nya.
  4. Wajib - Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).
Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).


FIKIH : 10 Pasal Sholat - Bag 2

Assalamualaikum Wr. Wb.
hai kawan kawan semua setelah kita bahas FIKIH : 20 Pasal Sholat - Bag 1, kali ini kita bahas bagian 2 nya. di bagian ini kita akan belajar beberapa peraturan sholat yang memiliki khotib/khutbah, jangan lupa niatkan hati kita untuk tholabul ilmi dan membaca bismilah serta doa sebelum belajar :

Pasal 21 : Niat Imam menjadi wajib ketika
Kapan Niat Jadi Imam itu Wajib
Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam terdapat dalam empat shalat, yaitu:
  1. Menjadi Imam jumat
  2. Menjadi imam dalam shalat i'adah (mengulangi shalat).
  3. Menjadi imam shalat nazar berjama`ah
  4. Menjadi imam shalat jamak taqdim sebab hujan
Pasal 22 : Syarat menjadi Makmum
Syarat Jadi Makmum
Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu:
  1. Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya.Tidak meyakinkan bahwa imam wajib mengqadha` shalat tersebut.
  2. Seorang imam tidak menjadi ma`mum .
  3. Seorang imam tidak ummi (harus baik bacaanya).
  4. Ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam.
  5. Harus mengetahui gerak gerik perpindahan perbuatan shalat imam.
  6. Berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta.
  7. Ma`mum berniat mengikut imam atau niat jama`ah.
  8. Shalat imam dan ma`mum harus sama cara dan kaifiyatnya
  9. Ma`mum tidak menyelahi imam dalam perbuata sunnah yang sangat berlainan atau berbeda sekali.
  10. Ma`mum harus mengikuti perbuatan imam.
Pasal 23 : Sah nya berjama'ah
Syarat Sah Shalat Berjamaah
Ada lima golongan orang–orang yang sah dalam berjamaah, yaitu:
  1. Laki –laki bermakmum pada laki – laki.
  2. Perempuan bermakmum pada laki – laki.
  3. Banci bermakmum pada laki – laki.
  4. Perempuan bermakmum pada banci.
  5. Perempuan bermakmum pada perempuan.
Pasal 24 : Tidak sah berjamaah jika....
Yang Tidak Sah Shalat Berjamaah
Ada empat golongan orang – orang yang tidak sah dalam berjamaah, yaitu:
  1. Laki – laki mengikut perempuan.
  2. Laki – laki mengikut banci.
  3. Banci mengikut perempuan.
  4. Banci mengikut banci.
Pasal 25 : Jama' Taqdim
Syarat Jamak Taqdim
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (menggabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
  1. Di mulai dari shalat yang pertama.
  2. Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
  3. Berturut – turut.
  4. Udzurnya terus menerus. 
Pasal 26 : Jama' Ta'khir
Syarat Jamak Ta'khir
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
  1. Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
  2. Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua. 
Pasal 27 : Sholat Qoshor
Syarat Shalat Qashar
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
  1. Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
  2. Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).
  3. Mengetahui hukum kebolehan qasar.
  4. Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
  5. Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).
  6. Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
  7. Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian shalat nya. 
Pasal 28 : Tatacara sholat Jumat
Syarat Shalat Jum’at
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
  1. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
  2. Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.
  3. Dilaksanakan secara berjamaah.
  4. Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
  5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul dengan shalat Jum’at.
 Pasal 29 : Cara Khutbah Jum'at
Rukun Khutbah Jum’at
Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:
  1. Mengucapkan “الحمد لله” dalam dua khutbah tersebut.
  2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah tersebut.
  3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam dua khutbah Jum’at tersebut.
  4. Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.
  5. Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.


Pasal 30 : Ketentuan Khutbah Jum'at
Syarat Khutbah Jum’at
Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu:
  1. Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.
  2. Pakaian, badan dan tempat bersih dari segala najis.
  3. Menutup aurat.
  4. Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
  5. Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk ringan seperti tuma’ninah dalam shalat ditambah beberapa detik.
  6. Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan (tidak diselangi dengan kegiatan yang lain, kecuali duduk).
  7. Khutbah dan sholat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.
  8. Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
  9. Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 laki-laki merdeka, balig serta penduduk asli daerah tersebut.
  10. Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur.
 terimakasih www.alkhoirot.org karena sudah mengtranslate kitab Fikih safinatunnaja semoga menjadi amal baik untuk semuanya. mudah mudahan setelah kalian selesaikan 30 pasal FIKIH kalian bisa mengisi contoh soal yang akan kami berikan.
Wassalamualaikum Wr. Wb

FIKIH : 10 Pasal Sholat - Bag 1

Assalamualaikum Wr. Wb.
Ini adalah materi lanjutan dari fikih yang kemarin, tetap semangat untuk terus belajar ya, jangan lupa untuk memuji alloh dan sholawat kepada rosul sebelum membaca materi

Pasal 11 : Sholat dan Aurat
Syarat Shalat

  1. Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
  2. Suci dari hadats besar dan kecil.
  3. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
  4. Menutup aurat.
  5. Menghadap kiblat.
  6. Masuk waktu sholat.
  7. Mengetahui rukun-rukan sholat.
  8. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
  9. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
Aurat
Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
  1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat, yaitu antara pusar dan lutut.
  2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
  3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan mahram / muhrim), yaitu seluruh badan.
  4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimnya dan perempuan, yaitu antara pusar dan lutut. 
Pasal 12 : Rukun dan Fardhu Sholat
Rukun dan Fardhu Shalat

  1. Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:
  2. Niat.
  3. Takbirotul ihrom (mengucapkan “Allahuakbar).
  4. Berdiri bagi yang mampu.
  5. Membaca fatihah.
  6. Ruku’ (membungkukkan badan).
  7. Thuma’ninah (diam sebentar) waktu ruku’.
  8. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
  9. Thuma’ninah (diam sebentar waktu i’tidal).
  10. Sujud dua kali.
  11. Thuma’ninah (diam sebentar waktu sujud).
  12. Duduk diantara dua sujud.
  13. Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk).
  14. Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
  15. Duduk diwaktu tasyahud.
  16. Sholawat (kepada nabi).
  17. Salam (kepada nabi).
  18. Tertib (berurutan sesuai urutannya). 
 Tingkatan Niat
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
  1. Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat tersebut), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan) dan fardhiyah (kefardhuannya).
  2. Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
  3. Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah aku beniat sembahyang (menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah seperti dzuhur atau asar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.

Pasal 13 : takbirotul Ihrom
Syarat Takbiratul Ihram
Syarat takbirotul ihrom ada enam belas, yaitu:
  1. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika berdiri (jika sholat tersebut fardhu).
  2. Mengucapkannya dengan bahasa Arab.
  3. Menggunakan lafal “Allah”.
  4. Menggunakan lafal “Akbar”.
  5. Berurutan antara dua lafal tersebut.
  6. Tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafal “Allah”.
  7. Tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafal “Akbar”.
  8. Tidak mentaysdidkan (mendobelkan/mengulang) huruf “Ba” tersebut.
  9. Tidak menambah huruf “Waw” berbaris atau tidak antara dua kalimat tersebut.
  10. Tidak menambah huruf “Waw” sebelum lafal “Allah”.
  11. Tidak berhenti antara dua kalimat sekalipun sebentar.
  12. Mendengarkan dua kalimat tersebut.
  13. Masuk waktu sholat tersebut jika mempuyai waktu.
  14. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika menghadap qiblat.
  15. Tidak tersalah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
  16. Takbirotul ihrom ma’mum sesudah takbiratul ihrom dari imam.
Tempat yang disunatkan Mengangkat Kedua Tangan
Tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat ada empat, yaitu:
  1. Ketika takbiratul ihram.
  2. Ketika Ruku’.
  3. Ketika bangkit dari Ruku’ (I’tidal).
  4. Ketika bangkit dari tashahud awal.
Pasal 14 : Alfatihah
Syarat Membaca Al-Fatihah
Syarat-syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh, yaitu:
  1. Tertib (yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya).
  2. Muwalat (yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus).
  3. Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
  4. Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
  5. Membaca semua ayat al-Fatihah.
  6. Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah.
  7. Tidak menggunakan lahan (lagu) yang dapat merubah makna.
  8. Memabaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika sholat fardhu.
  9. Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
  10. Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.
Tasydid Al-fatihah
Tempat-tempat tasydid dalam surah al-fatihah ada empat belas, yaitu:
  1. Tasydid huruf “Lam” jalalah pada lafal (الله ).
  2. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (( الرّحمن .
  3. Tasydid huruf “Ra’” pada lapal ( الرّحيم).
  4. Tasydid “Lam” jalalah pada lafal ( الحمد لله).
  5. Tasydid huruf “Ba’” pada kalimat (ربّ العالمين ).
  6. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (الرّحمن ).
  7. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal ( الرّحيم).
  8. Tasydid huruf “Dal” pada lafal (الدّين ).
  9. Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat إيّاك نعبد) ).
  10. Tasydid huruf “Ya” pada kalimat (وإيّاك نستعين ).
  11. Tasydid huruf “Shad” pada kalimat ( اهدنا الصّراط المستقيم).
  12. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (صراط الّذين ).
  13. Tasydid “Dhad” pada kalimat (ولا الضالين).
  14. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (ولا الضالين).
Pasal 15 : Sujud
Syarat Sujud
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
  1. Sujud dengan tujuh anggota.
  2. Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
  3. Menekan sekedar berat kepala.
  4. Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
  5. Tidak sujud ketempat yang bergerak jika ia bergerak.
  6. Meninggikan bagian punggung dan merendahkan bagian kepala.
  7. Thuma’ninah pada sujud.

Anggota Sujud
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
  1. Dahi.
  2. Bagian dalam dari telapak tangan kanan.
  3. Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
  4. Lutut kaki yang kanan.
  5. Lutut kaki yang kiri.
  6. Bagian dalam jari-jari kanan.
  7. Bagian dalam jari-jari kiri.
Pasal 16 : Tasyahud
Tasydid Tahiyat (Tasyahud)
Dalam kalimat tasyahud terdapat dua puluh satu harakah (baris) tasydid, enam belas di antaranya terletak di kalimat tasyahud yang wajib di baca, dan lima yang tersisa dalam kalimat yang menyempurnakan tasyahud (yang sunah dibaca), yaitu:
  1. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ta’”.
  2. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ya’”.
  3. “Almubarakatusshalawat”: harakah tasydid di huruf “Shad”.
  4. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “Tha’”.
  5. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “ya’”.
  6. “Lillaah”: harakah tasydid di “Lam” jalalah.
  7. “Assalaam”: di huruf “Sin”.
  8. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
  9. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Nun”.\
  10. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
  11. “Warohmatullaah”: di “Lam” jalalah.
  12. “Wabarakatuh, assalaam”: di huruf “Sin”.
  13. “Alainaa wa’alaa I’baadillah”: di “Lam” jalalah.
  14. “Asshalihiin”: di huruf shad.
  15. “Asyhaduallaa”: di “Lam alif”.
  16. “Ilaha Illallaah”: di “Lam alif”.
  17. “Illallaah”: di “Lam” jalalah.
  18. “Waasyhaduanna”: di huruf “Nun”.
  19. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Mim”.
  20. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Ra’”.
  21. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Lam” jalalah.
Tasydid Shalawat
Sekurang-kurang kalimat shalawat nabi yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Alloohumma sholliy ’alaa Muhammad.
(Adapun).harakat tasydid yang ada di kalimat shalawat nabi tersebut ada di huruf “Lam” dan “Mim” di lafal “Allahumma”. Dan di huruf “Lam” di lafal “Shalli”. Dan di huruf “Mim” di Muhammad.

Mengucapkan Salam
Sekurang-kurang salam yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Assalaamu’alaikum. Adapun Harakat tasydid yang ada di kalimat tersebut terletak di huruf “Sin”.

Pasal 17 : Tumaninah
Diam yang Disunnahkan
Tempat saktah (berhenti dari membaca) pada waktu shalat ada enam tempat, yaitu:
  1. Antara takbiratul ihram dan do’a iftitah (doa pembuka sesudah takbiratul ihram).
  2. Antara doa iftitah dan ta’awudz (mengucapkan perlindungan dengan Allah SWT dari setan yang terkutuk).
  3. Antara ta’awudz dan membaca fatihah.
  4. Antara akhir fatihah dan ta’min (mengucapkan amin).
  5. Antara ta’min dan membaca surat (qur’an).
  6. Antara membaca surat dan ruku’.
Semua tersebut dengan kadar tasbih (bacaan subhanallah), kecuali antara ta’min dan membaca surat, disunahkan bagi imam memanjangkan saktah dengan kadar membaca fatihah.

Rukun yang Wajib Tuma'ninah
Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma’ninah ada empat, yaitu:
  1. Ketika ruku’.
  2. Ketika i’tidal.
  3. Ketika sujud.
  4. Ketika duduk antara dua sujud.
Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar tasbih (membaca subhanallah).


Pasal 18 : Sujud Sahwi
Sebab Sujud Sahwi
Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:

  1. Meninggalkan sebagian dari ab’adhus shalat (pekerjaan sunnah dalam shalat yang buruk jika seseorang meniggalkannya).
  2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (padahal ia lupa), jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika ia lupa.
  3. Memindahkan rukun qauli (yang diucapkan) kebukan tempatnya.
  4. Mengerjakan rukun Fi’li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan.

Sunnah Ab'ad dalam Shalat
Ab’adusshalah ada enam, yaitu:
  1. Tasyahud awal
  2. Duduk tasyahud awal.
  3. Shalawat untuk nabi Muhammad SAW ketika tasyahud awal.
  4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
  5. Do’a qunut.
  6. Berdiri untuk do’a qunut.
  7. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat ketika do’a qunut.
Pasal 19 : Batal dan Udzur Sholat
Pembatal Shalat
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:

  1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
  2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya).
  3. Terbuka aurat, jika tidak dihilangkan seketikas.
  4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
  5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
  6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
  7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
  8. Melompat yang luas.
  9. Memukul yang keras.
  10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
  11. Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja.
  12. Terlambat denga dua rukun fi’li tanpa udzur.
  13. Niat yang membatalkan shalat.
  14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.
Udzurnya Shalat
Udzur sholat ada dua:
  1. Tidur .
  2. Lupa.
Pasal 20 : Waktu Sholat
Waktu-waktu Shalat
  1.   Waktu shalat dzuhur : Dimulai dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit kearah barat dan berakhir ketika bayangan suatu benda menyamai ukuran panjangnya dengan benda tersebut.
  2. Waktu salat Ashar : Dimulai ketika bayangan dari suatu benda melebihi ukuran panjang dari benda tersebut dan berakhir ketika matahari terbenam.
  3. Waktu shalat Magrib : Berawal ketika matahari terbenam dan berakhir dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam.
  4. Waktu shalat Isya : Diawali dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam dan berakhir dengan terbitnya fajar shadiq. Yang di maksud dengan Fajar shadiq adalah sinar yang membentang dari arah timur membentuk garis horizontal dari selatan ke utara.
  5. Waktu shalat Shubuh : Di mulai dari timbulnya fajar shadiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.
Warna sinar matahari yang muncul setelah matahari terbenam ada tiga, yaitu:
Sinar merah, kuning dan putih. Sinar merah muncul ketika magrib sedangkan sinar kuning dan putih muncul di waktu Isya.
Disunnahkan untuk menunda atau mangakhirkan shalat Isya sampai hilangnya sinar kuning dan putih.

Waktu Haram Mengerjakan Shalat
Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekaliseperti sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
  1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat atau tombak.
  2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali hari Jum’at.
  3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
  4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
  5. Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam.
waw... ternyata materi tentang sholat banyak sekali yang kita pelajari terimakasih kepada www.alkhoirot.org karena sudah mengtranslate kitab Fikih safinatunnaja semoga menjadi amal baik untuk semuanya
Wassalamualaikum Wr. Wb

FIKIH : 10 Pasal Bersuci

Assalamualaikum Wr. Wb.
Dalam Postingan ini Kita akan mencoba untuk membahas materi soal Fiqih, yang di bagi menjadi 60 pasal,
Dan disini kita akan membasah 3 Pasal Dasar dari Materi Fiqih ini,
Pasal 1 : Bersuci menggunakan Batu
Bersuci Menggunakan Batu

(فصل) شروط إجزاء الحَجَرْ ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار ، وأن ينقي المحل ، وأن لا يجف النجس ، ولا ينتقل ، ولا يطرأ عليه آخر ، ولا يجاوز صفحته وحشفته ، ولا يصيبه ماء ، وأن تكون الأحجار طاهرة.

Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan) .
7. Najis tersebut tidak terkena air .
8. Batu tersebut suci.

Pasal 2 : Air
Air

(فصل ) الماء قليل وكثير : القليل مادون القلتين ، والكثير قلتان فأكثر. القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وإن لم يتغير . والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغير
طعمه أو لونه أو ريحه.

Air terbagi kepada dua macam; Air yang sedikit. Dan air yang banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah . Dan air yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis kedalamnya, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tdak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah warna, rasa atau baunya.

Pasal 3 : Fadhu, Rukun, Niat dan Tartib
Fardhu Wudhu

(فصل ) فروض الوضوء ستة: الأول:النية ، الثاني : غسل الوجه ، الثالث: غسل اليدين مع المرفقين ، الرابع : مسح شيء من الرأس ، الخامس : غسل الرجلين مع الكعبين ، السادس :الترتيب .

Rukun wudhu ada enam, yaitu:

1. Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan serta siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki serta buku lali.
6. Tertib.

Pengertian Niat dan Tertib

(فصل ) النية : قصد الشيء مقترنا بفعله ، ومحلها القلب والتلفظ بها سنة ، ووقتها عند غسل أول جزء من الوجه ، والترتيب أن لا يقدم عضو على عضو .

Niat adalah menyengaja suatu (perbuatan) berbarengan (bersamaan) dengan perbuatannya didalam hati. Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yag lain (sebagaimana yang telah tersebut).


Pasal 4 : Syarat Syarat Wudhu
Syarat-syarat Wudhu

(فصل ) شروط الوضوء عشرة : الإسلام ، والتمييز ، والنقاء ، عن الحيض ، والنفاس ، وعما يمنع وصول الماء إلى البشرة ، وأن لا يكون على العضو ما يغير الماء الطهور ، ودخول الوقت ، والموالاة لدائم الحدث.

Syarat– Syarat Wudhu` ada sepuluh, yaitu:
1- Islam.
2- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3- Suci dari haidh dan nifas.
4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
5- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
6- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
7- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
8- Kesucian air wudhu` tersebut.
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da'im al-hadats (orang yang selalu hadas karena beser kencing atau keluar darah istihadoh, kentut terus menerus, ambeien, dll) .


Pasal 5 : Batal Wudhu
Perkara yang Membatalkan Wudhu

(فصل ) نوا قض الوضوء أربعة أشياء : (الأول) الخارج من أحد السبيلين من قبل أو دبر ريح أو غيره إلا المنى ، (الثاني ) زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم قاعد ، ممكن مقعده من الأرض ، (الثالث) التقاء بشرتي رجل وامرأة كبيرين من غير حائل ، (الرابع ) مس قبل الآدمي أو حلقة دبره ببطن الراحة أو بطون الأصابع .

Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
1- Apa bila keluar sesuatu dari salahsatu kemaluan seperti angin dan lainnya.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.
”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.

Pasal 6 : Mandi Besar
Perkara yang Mewajibkan Mandi

(فصل ) موجبات الغسل ستة: إيلاج الحشفة في الفرج ، وخروج المنى والحيض والنفاس والولادة والموت .

Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
1- Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
2- Keluar air mani.
3- Keluar darah haidh [datang bulan].
4- Keluar darah nifas [darah yang keluar setelah melahirkan].
5- Melahirkan.
6- Mati.


Fardhu dan Rukun Mandi Junub

(فصل ) فروض الغسل اثنان : النية ، وتعميم البدن بالماء .

Fardhu–fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
1- Niat mandi wajib.
2- Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.

Hadats

Macam-macam hadats: Hadats ada dua macam, yaitu: Kecil dan Besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu’, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi.

Pasal 7 : Masa Suci dan tidak
Masa Haid

Darah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari.

Masa Suci Antara Dua Haid

Paling sedikit masa suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak terbatas untuk masa sucinya.

Masa Nifas

Paling sedikit masa nifas adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.

Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:

1- Tidak ada air untuk berwudhu`.
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram (dihormati).

Adapun Non-Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
3- Murtad.
4- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
6- Babi.

Pasal 8 : Tayamum
Syarat–Syarat Tayammum

Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:

1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6- Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
7- Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
8- Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
10- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.

Fardhu dan Rukun Tayammum

Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:

1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.

Pembatal Tayammum

Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:

1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.

Pasal 9 : Najis

Macam-macam Najis

Macam macam najis ada tiga, yaitu:

1. Najis besar (Mughallazoh), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah satunya.
2. Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
3. Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua yang diatas.

Cara Menbasuh Najis

Cara menyucikan najis-najis:

Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ‘ayin (benda) yang najis.
Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan ‘ayin yang najis.

Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
1. 'Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.

Benda Najis yang Bisa Suci

Perkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga, yaitu:

1. Khamar (air yang diperah dari anggur) apabila telah menjadi cuka.
2. Kulit binatang yang disamak.
3. Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.


Pasal 10 : Batal dan larangan
Larangan Bagi yang Batal Wudhu

(فصل ) من انتقض وضوؤه حرم عليه أربعه أشياء : الصلاة والطواف ومس
المصحف وحمله.

Larangan bagi orang yang berhadats kecil/ batal wudhu ada empat, yaitu:
1- Shalat, fardhu maupun sunnah.
2- Thowaaf (keliling ka`bah tujuh kali).
3- Menyentuh kitab suci Al-Qur`an
4. Membawa atau mengangkat Al Quran

Larangan Bagi yang Orang Junub (Hadats Besar)

ويحرم على الجنب ستة أشياء: الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد وقراءة القرآن.

Larangan bagi orang yang berhadats besar (junub) ada lima, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- I`tikaf (berdiam di masjid).

Larangan Bagi Wanita Haid

ويحرم بالحيض عشرة أشياء : الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد وقراءة القرآن والصوم والطلاق والمرور في المسجد إن خافت تلويثه والاستمتاع بما بين السرة والركبة.

Larangan bagi perempuan yang sedang haidh ada sepuluh, yaitu:

1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- Puasa
6- I’tikaf di masjid.
7- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan mengotori masjid tersebut.
8- Cerai, karena itu, di larang suami menceraikan isterinya dalam keadaan haidh.
9- Jima`.
10- Bersenang – senang dengan isteri di antara pusar dan lutut

Materi ini berasal dari situs www.alkhoirot.org terimakasih telah membantu kami dengan terjemah kitab safinah ini, semoga amal dan pahalanya semakin berkah.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

FIKIH : 3 Pasal Dasar

Assalamualaikum Wr. Wb.
Dalam Postingan ini Kita akan mencoba untuk membahas materi soal Fiqih, yang di bagi menjadi 60 pasal,
Dan disini kita akan membasah 3 Pasal Dasar dari Materi Fiqih ini,

Pasal 1 : Rukun Islam dan Rukun Iman
Rukun Islam ada lima perkara, yaitu:


فصل أركان الإسلام

(فصل) أركان الإسلام خمسة : شهادة أن لاإله إلاالله وأن محمد رسول الله وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة , و صوم رمضان ، وحج البيت من استطاع إليه سبيلا .

1. Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Alloh Subhaanahu wa Ta'aala dan Nabi Muhammad Sholalloohu 'Alayhi wa Sallam adalah utusanNya.
2. Mendirikan sholat (lima waktu).
3. Menunaikan zakat.
4. Puasa Romadhan.
5. Ibadah haji ke baitullah bagi yang telah mampu melaksanakannya.



فصل أركان الإيمان

(فصل ) أركان الإيمان ستة: أن تؤمن بالله ، وملائكته، وكتبه ، وباليوم الآخر ، وبالقدر خيره وشره من الله تعالى .

Rukun iman ada enam, yaitu:

1. Beriman kepada Alloh Subhaanahu wa Ta'aala.
2. Beriman kepada sekalian Mala’ikat
3. Beriman dengan segala kitab-kitab suci.
4. Beriman dengan sekalian Rosul-rosul.
5. Beriman dengan hari kiamat.
6. Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Alloh Subhaanahu wa Ta'aala.

Pasal 2 : Lafadz Laa Ilaha Illalloh
Pengertian Lafadz Laailaha Illalloh

(فصل ) ومعنى لاإله إلاالله : لامعبود بحق في الوجود إلا الله .

Adapun arti “La ilaha illah”, yaitu: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah dalam kenyataan selain Alloh.

Pasal 3 : Baligh
Tanda-tanda Baligh (Dewasa)

(فصل ) علامات البلوغ ثلاث : تمام خمس عشرة سنه في الذكروالأنثى ، والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين ، و الحيض في الأنثى لتسع سنين .

Adapun tanda-tanda balig (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.
2. Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun.
3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun .

Materi ini berasal dari situs www.alkhoirot.org terimakasih telah membantu kami dengan terjemah kitab safinah ini, semoga amal dan pahalanya semakin berkah.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Terbaik👍

soal fikih bagian 1

Sebutkan delapan syarat sah shalat! Apa konsekuensi jika seseorang shalat dalam keadaan berhadats besar? Mengapa pakaian yang...