. : Regular Class - Season 9 : .
11 januari 2024 - 15 Juni 2024
. : Math Qur'an : .
Season 2 "Special Ramadhan"
Selasa, 12 Maret 2024 - Selasa, 5 April 2024

Home ยป , ยป FIKIH : 10 Pasal Puasa

FIKIH : 10 Pasal Puasa

Assalamualaikum semua ^_^
untuk sekarang adalah materi terakhir di materi fikih Remaja. jangan lupa membaca bismilah dan membaca do'a sebelum belajar ya

Pasal 41 : Zakat
Zakat
Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:
  1. Binatang ternak.
  2. Emas dan perak.
  3. Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok).
  4. Harta perniagaan. Zakatnya yang wajib di keluarkan adalah 4/10 dari harta tersebut.
  5. Harta yang tertkubur.
  6. Hasil tambang.
Pasal 42 : Wajib puasa
Perkara yang Mewajibkan Puasa
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
  1. Dengan mencukupkan bulan syaโ€™ban 30 hari.
  2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
  3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
  4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
  5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.
Pasal 43 : Syarat Sah Puasa
Syarat Sahnya Puasa
Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:
  1. Islam.
  2. Berakal.
  3. Suci dari seumpama darah haidh.
  4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Pasal 44 : Syarat Wajib Puasa
Syarat wajib Puasa
Syarat wajib puasa ramadhan ada lima perkara, yaitu:
  1. Islam.
  2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
  3. Kuat berpuasa.
  4. Sehat.
  5. Iqamah (tidak bepergian).
Pasal 45 : Rukun Puasa
Rukun Puasa
Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu:
  1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
  2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang maโ€™zur (dimaโ€™afkan).
  3. Orang yang berpuasa.
Pasal 56 : Kafarah
Sesuatu yang Mewajibkan Kafarah
Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab menjimaโ€™ lagi berdosa sebabnya.

Pasal 57 : Imsak dan Qodho

Wajib Imsak dan Qadha Puasa
Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum (imsak) ketika batal puasanya pada enam tempat:
  1. Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.
  2. Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang Fardhu.
  3. Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa Fajar telah terbit.
  4. Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam, kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.
  5. Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Syaโ€™ban tanggal tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.
  6. Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung.
Pasal 58 : Batal Puasa
Pembatal Puasa
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
  1. Sebab-sebab murtad.
  2. Haidh.
  3. Nifas.
  4. Melahirkan.
  5. Gila sekalipun sebentar.
  6. Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya.
Pasal 59 : Ifthor
Macam-macam Iftar (Membatalkan Puasa)

Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:
  1. Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
  2. Diharuskan, sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
  3. Tidak diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
  4. Diharamkan (ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha Ramadhan, padahal mungkin dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut tidak mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat bagian, yaitu:
  1. Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang membatalkan puasanya karena takut terhadap orang lain saperti bayinya. Dan seperti orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
  2. Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang pingsan.
  3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
  4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak disengaja.
Pasal 50 : Tidak Akan Batal Puasa
Perkara yang tidak membatalkan Puasa Sampai ke Rongga


Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu:
  1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut dengan lupa
  2. Atau tidak tahu hukumnya .
  3. Atau dipaksa orang lain.
  4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
  5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
  6. Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
  7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.
Materi ini berasal dari situs www.alkhoirot.org terimakasih telah membantu kami dengan terjemah kitab safinah ini, semoga amal dan pahalanya semakin berkah.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

0 comments:

Posting Komentar

Terbaik๐Ÿ‘

 ุฅูู„ูŽู‰ ุญูŽุถู’ุฑูŽุฉู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุงู„ู’ู…ูุตู’ุทูŽููŽู‰ ุณูŽูŠู‘ูุฏูู†ูŽุง ู…ูุญู…ู‘ูŽุฏู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽุงูฐู„ูู‡ู ูˆูŽุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌูู‡ู ูˆูŽุฃูŽูˆู’ู„ูŽุงุฏูู‡ู ูˆูŽุฐูุฑู‘ููŠูŽู‘ุง...