Assalamualaikum semua ^_^
untuk sekarang adalah materi terakhir di materi fikih Remaja. jangan lupa membaca bismilah dan membaca do'a sebelum belajar ya
Pasal 41 : Zakat
Zakat
Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:
Pasal 57 : Imsak dan Qodho
Wajib Imsak dan Qadha Puasa
Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum (imsak) ketika batal puasanya pada enam tempat:
Wassalamualaikum Wr. Wb.
untuk sekarang adalah materi terakhir di materi fikih Remaja. jangan lupa membaca bismilah dan membaca do'a sebelum belajar ya
Pasal 41 : Zakat
Zakat
Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:
- Binatang ternak.
- Emas dan perak.
- Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok).
- Harta perniagaan. Zakatnya yang wajib di keluarkan adalah 4/10 dari harta tersebut.
- Harta yang tertkubur.
- Hasil tambang.
Perkara yang Mewajibkan Puasa
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
- Dengan mencukupkan bulan syaโban 30 hari.
- Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
- Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
- Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
- Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.
Syarat Sahnya Puasa
Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:
Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:
- Islam.
- Berakal.
- Suci dari seumpama darah haidh.
- Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Syarat wajib Puasa
Syarat wajib puasa ramadhan ada lima perkara, yaitu:
Syarat wajib puasa ramadhan ada lima perkara, yaitu:
- Islam.
- Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
- Kuat berpuasa.
- Sehat.
- Iqamah (tidak bepergian).
- Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
- Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang maโzur (dimaโafkan).
- Orang yang berpuasa.
Sesuatu yang Mewajibkan Kafarah
Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab menjimaโ lagi berdosa sebabnya.
Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab menjimaโ lagi berdosa sebabnya.
Pasal 57 : Imsak dan Qodho
Wajib Imsak dan Qadha Puasa
Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum (imsak) ketika batal puasanya pada enam tempat:
- Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.
- Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang Fardhu.
- Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa Fajar telah terbit.
- Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam, kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.
- Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Syaโban tanggal tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.
- Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung.
- Sebab-sebab murtad.
- Haidh.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Gila sekalipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya.
Pasal 59 : Ifthor
Macam-macam Iftar (Membatalkan Puasa)
Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:
Macam-macam Iftar (Membatalkan Puasa)
Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:
- Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
- Diharuskan, sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
- Tidak diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
- Diharamkan (ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha Ramadhan, padahal mungkin dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut tidak mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat bagian, yaitu:
- Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang membatalkan puasanya karena takut terhadap orang lain saperti bayinya. Dan seperti orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
- Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang pingsan.
- Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
- Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak disengaja.
Pasal 50 : Tidak Akan Batal Puasa
Perkara yang tidak membatalkan Puasa Sampai ke Rongga
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu:
Perkara yang tidak membatalkan Puasa Sampai ke Rongga
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu:
- Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut dengan lupa
- Atau tidak tahu hukumnya .
- Atau dipaksa orang lain.
- Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
- Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
- Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
- Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
0 comments:
Posting Komentar