Assalamualaikum Wr. Wb.
hai kawan kawan semua setelah kita bahas FIKIH : 20 Pasal Sholat - Bag 1, kali ini kita bahas bagian 2 nya. di bagian ini kita akan belajar beberapa peraturan sholat yang memiliki khotib/khutbah, jangan lupa niatkan hati kita untuk tholabul ilmi dan membaca bismilah serta doa sebelum belajar :
Pasal 21 : Niat Imam menjadi wajib ketika
Kapan Niat Jadi Imam itu Wajib
Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam terdapat dalam empat shalat, yaitu:
Syarat Jadi Makmum
Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu:
Syarat Sah Shalat Berjamaah
Ada lima golongan orang–orang yang sah dalam berjamaah, yaitu:
Yang Tidak Sah Shalat Berjamaah
Ada empat golongan orang – orang yang tidak sah dalam berjamaah, yaitu:
Syarat Jamak Taqdim
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (menggabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
Syarat Jamak Ta'khir
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
Syarat Shalat Qashar
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
Syarat Shalat Jum’at
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
Rukun Khutbah Jum’at
Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:
Pasal 30 : Ketentuan Khutbah Jum'at
Syarat Khutbah Jum’at
Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu:
Wassalamualaikum Wr. Wb
hai kawan kawan semua setelah kita bahas FIKIH : 20 Pasal Sholat - Bag 1, kali ini kita bahas bagian 2 nya. di bagian ini kita akan belajar beberapa peraturan sholat yang memiliki khotib/khutbah, jangan lupa niatkan hati kita untuk tholabul ilmi dan membaca bismilah serta doa sebelum belajar :
Pasal 21 : Niat Imam menjadi wajib ketika
Kapan Niat Jadi Imam itu Wajib
Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam terdapat dalam empat shalat, yaitu:
- Menjadi Imam jumat
- Menjadi imam dalam shalat i'adah (mengulangi shalat).
- Menjadi imam shalat nazar berjama`ah
- Menjadi imam shalat jamak taqdim sebab hujan
Syarat Jadi Makmum
Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu:
- Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya.Tidak meyakinkan bahwa imam wajib mengqadha` shalat tersebut.
- Seorang imam tidak menjadi ma`mum .
- Seorang imam tidak ummi (harus baik bacaanya).
- Ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam.
- Harus mengetahui gerak gerik perpindahan perbuatan shalat imam.
- Berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta.
- Ma`mum berniat mengikut imam atau niat jama`ah.
- Shalat imam dan ma`mum harus sama cara dan kaifiyatnya
- Ma`mum tidak menyelahi imam dalam perbuata sunnah yang sangat berlainan atau berbeda sekali.
- Ma`mum harus mengikuti perbuatan imam.
Syarat Sah Shalat Berjamaah
Ada lima golongan orang–orang yang sah dalam berjamaah, yaitu:
- Laki –laki bermakmum pada laki – laki.
- Perempuan bermakmum pada laki – laki.
- Banci bermakmum pada laki – laki.
- Perempuan bermakmum pada banci.
- Perempuan bermakmum pada perempuan.
Yang Tidak Sah Shalat Berjamaah
Ada empat golongan orang – orang yang tidak sah dalam berjamaah, yaitu:
- Laki – laki mengikut perempuan.
- Laki – laki mengikut banci.
- Banci mengikut perempuan.
- Banci mengikut banci.
Syarat Jamak Taqdim
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (menggabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
- Di mulai dari shalat yang pertama.
- Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
- Berturut – turut.
- Udzurnya terus menerus.
Syarat Jamak Ta'khir
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.
Syarat Shalat Qashar
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
- Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
- Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).
- Mengetahui hukum kebolehan qasar.
- Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
- Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).
- Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
- Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian shalat nya.
Syarat Shalat Jum’at
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
- Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
- Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.
- Dilaksanakan secara berjamaah.
- Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
- Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul dengan shalat Jum’at.
Rukun Khutbah Jum’at
Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:
- Mengucapkan “الحمد لله” dalam dua khutbah tersebut.
- Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah tersebut.
- Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam dua khutbah Jum’at tersebut.
- Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.
- Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.
Pasal 30 : Ketentuan Khutbah Jum'at
Syarat Khutbah Jum’at
Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu:
- Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.
- Pakaian, badan dan tempat bersih dari segala najis.
- Menutup aurat.
- Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
- Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk ringan seperti tuma’ninah dalam shalat ditambah beberapa detik.
- Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan (tidak diselangi dengan kegiatan yang lain, kecuali duduk).
- Khutbah dan sholat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.
- Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
- Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 laki-laki merdeka, balig serta penduduk asli daerah tersebut.
- Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur.
Wassalamualaikum Wr. Wb
0 comments:
Posting Komentar