Assalamualaikum Wr. Wb.
yuk kita lanjutkan materi selanjutnya, pada bagian ini kita hanya akan menemukan 7 pasal saja karena 3 pasalnya di terapkan pada FIKIH : 3 Pasal Dasar namun hitungannya akan sama dari 31 dan seterusnya begitupun bagian selanjutnya 41 dan seterusnya, jangan lupa membaca bismilah dan do'a mau belajar ya ^_^
Pasal 31 : Cara mengurus Jenazah
Cara Mengurus Jenazah (Mayat)
pertama: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:
Cara Memandikan Jenazah
Cara memandikan seorang muslim yang meninggal dunia: Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya, membersihkan hidungnya dari kotoran, mewudhukannya, memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun sidr dan menyiramnya tiga (3) kali.
Pasal 33 : Mengkafani Jenazah
Cara Mengkafani Jenazah
Cara mengkafan:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain, sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2 helai kain.
Pasal 34 : Rukun Sholat Jenazah
Rukun Shalat Jenazah
Rukun shalat Jenazah ada tujuh (7), yaitu:
Pasal 35 : Cara menguburkan Jenazah
Cara Mengubur Jenazah (Mayat)
Sekurang-kurang menanam (mengubur) mayat adalah dalam lubang yang menutup bau mayat dan menjaganya dari binatang buas. Yang lebih sempurna adalah setinggi orang dan luasnya, serta diletakkan pipinya di atas tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah qiblat.
Pasal 36 : Membongkar kembali Makam
Membongkar Kuburan
Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari empat perkara, yaitu:
Pasal 37 : meminta bantuan untuk bersuci
Hukum Minta Bantuan dalam Bersuci
Hukum istiโanah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4) perkara, yaitu:
yuk kita lanjutkan materi selanjutnya, pada bagian ini kita hanya akan menemukan 7 pasal saja karena 3 pasalnya di terapkan pada FIKIH : 3 Pasal Dasar namun hitungannya akan sama dari 31 dan seterusnya begitupun bagian selanjutnya 41 dan seterusnya, jangan lupa membaca bismilah dan do'a mau belajar ya ^_^
Pasal 31 : Cara mengurus Jenazah
Cara Mengurus Jenazah (Mayat)
pertama: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:
- Memandikan.
- Mengkafani.
- Menshalatkan (sholat jenazah).
- Memakamkan .
Cara Memandikan Jenazah
Cara memandikan seorang muslim yang meninggal dunia: Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya, membersihkan hidungnya dari kotoran, mewudhukannya, memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun sidr dan menyiramnya tiga (3) kali.
Pasal 33 : Mengkafani Jenazah
Cara Mengkafani Jenazah
Cara mengkafan:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain, sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2 helai kain.
Pasal 34 : Rukun Sholat Jenazah
Rukun Shalat Jenazah
Rukun shalat Jenazah ada tujuh (7), yaitu:
- Niat.
- Empat kali takbir.
- Berdiri bagi orang yang mampu.
- Membaca Surat Al-Fatihah.
- Membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua.
- Doโa untuk si mayat sesudah takbir yang ketiga.
- Salam.
Pasal 35 : Cara menguburkan Jenazah
Cara Mengubur Jenazah (Mayat)
Sekurang-kurang menanam (mengubur) mayat adalah dalam lubang yang menutup bau mayat dan menjaganya dari binatang buas. Yang lebih sempurna adalah setinggi orang dan luasnya, serta diletakkan pipinya di atas tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah qiblat.
Pasal 36 : Membongkar kembali Makam
Membongkar Kuburan
Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari empat perkara, yaitu:
- Untuk dimandikan apabila belum berubah bentuk.
- Untuk menghadapkannya ke arah qiblat.
- Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayat.
- Wanita yang janinnya tertanam bersamanya dan ada kemungkinan janin tersebut masih hidup.
Pasal 37 : meminta bantuan untuk bersuci
Hukum Minta Bantuan dalam Bersuci
Hukum istiโanah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4) perkara, yaitu:
- Boleh - Boleh (mubah) meminta untuk mendekatkan air.
- Khilaf Aula (sebaiknya dihindari) - Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang yang berwudlu.
- Makruh - Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota (wudhu) nya.
- Wajib - Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).
0 comments:
Posting Komentar