. : Regular Class - Season 9 : .
11 januari 2024 - 15 Juni 2024
. : Math Qur'an : .
Season 2 "Special Ramadhan"
Selasa, 12 Maret 2024 - Selasa, 5 April 2024

Home » , » FIKIH : 10 Pasal Sholat - Bag 1

FIKIH : 10 Pasal Sholat - Bag 1

Assalamualaikum Wr. Wb.
Ini adalah materi lanjutan dari fikih yang kemarin, tetap semangat untuk terus belajar ya, jangan lupa untuk memuji alloh dan sholawat kepada rosul sebelum membaca materi

Pasal 11 : Sholat dan Aurat
Syarat Shalat

  1. Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
  2. Suci dari hadats besar dan kecil.
  3. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
  4. Menutup aurat.
  5. Menghadap kiblat.
  6. Masuk waktu sholat.
  7. Mengetahui rukun-rukan sholat.
  8. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
  9. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
Aurat
Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
  1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat, yaitu antara pusar dan lutut.
  2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
  3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan mahram / muhrim), yaitu seluruh badan.
  4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimnya dan perempuan, yaitu antara pusar dan lutut. 
Pasal 12 : Rukun dan Fardhu Sholat
Rukun dan Fardhu Shalat

  1. Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:
  2. Niat.
  3. Takbirotul ihrom (mengucapkan “Allahuakbar).
  4. Berdiri bagi yang mampu.
  5. Membaca fatihah.
  6. Ruku’ (membungkukkan badan).
  7. Thuma’ninah (diam sebentar) waktu ruku’.
  8. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
  9. Thuma’ninah (diam sebentar waktu i’tidal).
  10. Sujud dua kali.
  11. Thuma’ninah (diam sebentar waktu sujud).
  12. Duduk diantara dua sujud.
  13. Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk).
  14. Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
  15. Duduk diwaktu tasyahud.
  16. Sholawat (kepada nabi).
  17. Salam (kepada nabi).
  18. Tertib (berurutan sesuai urutannya). 
 Tingkatan Niat
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
  1. Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat tersebut), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan) dan fardhiyah (kefardhuannya).
  2. Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
  3. Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah aku beniat sembahyang (menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah seperti dzuhur atau asar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.

Pasal 13 : takbirotul Ihrom
Syarat Takbiratul Ihram
Syarat takbirotul ihrom ada enam belas, yaitu:
  1. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika berdiri (jika sholat tersebut fardhu).
  2. Mengucapkannya dengan bahasa Arab.
  3. Menggunakan lafal “Allah”.
  4. Menggunakan lafal “Akbar”.
  5. Berurutan antara dua lafal tersebut.
  6. Tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafal “Allah”.
  7. Tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafal “Akbar”.
  8. Tidak mentaysdidkan (mendobelkan/mengulang) huruf “Ba” tersebut.
  9. Tidak menambah huruf “Waw” berbaris atau tidak antara dua kalimat tersebut.
  10. Tidak menambah huruf “Waw” sebelum lafal “Allah”.
  11. Tidak berhenti antara dua kalimat sekalipun sebentar.
  12. Mendengarkan dua kalimat tersebut.
  13. Masuk waktu sholat tersebut jika mempuyai waktu.
  14. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika menghadap qiblat.
  15. Tidak tersalah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
  16. Takbirotul ihrom ma’mum sesudah takbiratul ihrom dari imam.
Tempat yang disunatkan Mengangkat Kedua Tangan
Tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat ada empat, yaitu:
  1. Ketika takbiratul ihram.
  2. Ketika Ruku’.
  3. Ketika bangkit dari Ruku’ (I’tidal).
  4. Ketika bangkit dari tashahud awal.
Pasal 14 : Alfatihah
Syarat Membaca Al-Fatihah
Syarat-syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh, yaitu:
  1. Tertib (yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya).
  2. Muwalat (yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus).
  3. Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
  4. Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
  5. Membaca semua ayat al-Fatihah.
  6. Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah.
  7. Tidak menggunakan lahan (lagu) yang dapat merubah makna.
  8. Memabaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika sholat fardhu.
  9. Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
  10. Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.
Tasydid Al-fatihah
Tempat-tempat tasydid dalam surah al-fatihah ada empat belas, yaitu:
  1. Tasydid huruf “Lam” jalalah pada lafal (الله ).
  2. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (( الرّحمن .
  3. Tasydid huruf “Ra’” pada lapal ( الرّحيم).
  4. Tasydid “Lam” jalalah pada lafal ( الحمد لله).
  5. Tasydid huruf “Ba’” pada kalimat (ربّ العالمين ).
  6. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (الرّحمن ).
  7. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal ( الرّحيم).
  8. Tasydid huruf “Dal” pada lafal (الدّين ).
  9. Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat إيّاك نعبد) ).
  10. Tasydid huruf “Ya” pada kalimat (وإيّاك نستعين ).
  11. Tasydid huruf “Shad” pada kalimat ( اهدنا الصّراط المستقيم).
  12. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (صراط الّذين ).
  13. Tasydid “Dhad” pada kalimat (ولا الضالين).
  14. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (ولا الضالين).
Pasal 15 : Sujud
Syarat Sujud
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
  1. Sujud dengan tujuh anggota.
  2. Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
  3. Menekan sekedar berat kepala.
  4. Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
  5. Tidak sujud ketempat yang bergerak jika ia bergerak.
  6. Meninggikan bagian punggung dan merendahkan bagian kepala.
  7. Thuma’ninah pada sujud.

Anggota Sujud
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
  1. Dahi.
  2. Bagian dalam dari telapak tangan kanan.
  3. Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
  4. Lutut kaki yang kanan.
  5. Lutut kaki yang kiri.
  6. Bagian dalam jari-jari kanan.
  7. Bagian dalam jari-jari kiri.
Pasal 16 : Tasyahud
Tasydid Tahiyat (Tasyahud)
Dalam kalimat tasyahud terdapat dua puluh satu harakah (baris) tasydid, enam belas di antaranya terletak di kalimat tasyahud yang wajib di baca, dan lima yang tersisa dalam kalimat yang menyempurnakan tasyahud (yang sunah dibaca), yaitu:
  1. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ta’”.
  2. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ya’”.
  3. “Almubarakatusshalawat”: harakah tasydid di huruf “Shad”.
  4. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “Tha’”.
  5. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “ya’”.
  6. “Lillaah”: harakah tasydid di “Lam” jalalah.
  7. “Assalaam”: di huruf “Sin”.
  8. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
  9. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Nun”.\
  10. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
  11. “Warohmatullaah”: di “Lam” jalalah.
  12. “Wabarakatuh, assalaam”: di huruf “Sin”.
  13. “Alainaa wa’alaa I’baadillah”: di “Lam” jalalah.
  14. “Asshalihiin”: di huruf shad.
  15. “Asyhaduallaa”: di “Lam alif”.
  16. “Ilaha Illallaah”: di “Lam alif”.
  17. “Illallaah”: di “Lam” jalalah.
  18. “Waasyhaduanna”: di huruf “Nun”.
  19. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Mim”.
  20. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Ra’”.
  21. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Lam” jalalah.
Tasydid Shalawat
Sekurang-kurang kalimat shalawat nabi yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Alloohumma sholliy ’alaa Muhammad.
(Adapun).harakat tasydid yang ada di kalimat shalawat nabi tersebut ada di huruf “Lam” dan “Mim” di lafal “Allahumma”. Dan di huruf “Lam” di lafal “Shalli”. Dan di huruf “Mim” di Muhammad.

Mengucapkan Salam
Sekurang-kurang salam yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Assalaamu’alaikum. Adapun Harakat tasydid yang ada di kalimat tersebut terletak di huruf “Sin”.

Pasal 17 : Tumaninah
Diam yang Disunnahkan
Tempat saktah (berhenti dari membaca) pada waktu shalat ada enam tempat, yaitu:
  1. Antara takbiratul ihram dan do’a iftitah (doa pembuka sesudah takbiratul ihram).
  2. Antara doa iftitah dan ta’awudz (mengucapkan perlindungan dengan Allah SWT dari setan yang terkutuk).
  3. Antara ta’awudz dan membaca fatihah.
  4. Antara akhir fatihah dan ta’min (mengucapkan amin).
  5. Antara ta’min dan membaca surat (qur’an).
  6. Antara membaca surat dan ruku’.
Semua tersebut dengan kadar tasbih (bacaan subhanallah), kecuali antara ta’min dan membaca surat, disunahkan bagi imam memanjangkan saktah dengan kadar membaca fatihah.

Rukun yang Wajib Tuma'ninah
Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma’ninah ada empat, yaitu:
  1. Ketika ruku’.
  2. Ketika i’tidal.
  3. Ketika sujud.
  4. Ketika duduk antara dua sujud.
Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar tasbih (membaca subhanallah).


Pasal 18 : Sujud Sahwi
Sebab Sujud Sahwi
Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:

  1. Meninggalkan sebagian dari ab’adhus shalat (pekerjaan sunnah dalam shalat yang buruk jika seseorang meniggalkannya).
  2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (padahal ia lupa), jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika ia lupa.
  3. Memindahkan rukun qauli (yang diucapkan) kebukan tempatnya.
  4. Mengerjakan rukun Fi’li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan.

Sunnah Ab'ad dalam Shalat
Ab’adusshalah ada enam, yaitu:
  1. Tasyahud awal
  2. Duduk tasyahud awal.
  3. Shalawat untuk nabi Muhammad SAW ketika tasyahud awal.
  4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
  5. Do’a qunut.
  6. Berdiri untuk do’a qunut.
  7. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat ketika do’a qunut.
Pasal 19 : Batal dan Udzur Sholat
Pembatal Shalat
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:

  1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
  2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya).
  3. Terbuka aurat, jika tidak dihilangkan seketikas.
  4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
  5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
  6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
  7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
  8. Melompat yang luas.
  9. Memukul yang keras.
  10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
  11. Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja.
  12. Terlambat denga dua rukun fi’li tanpa udzur.
  13. Niat yang membatalkan shalat.
  14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.
Udzurnya Shalat
Udzur sholat ada dua:
  1. Tidur .
  2. Lupa.
Pasal 20 : Waktu Sholat
Waktu-waktu Shalat
  1.   Waktu shalat dzuhur : Dimulai dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit kearah barat dan berakhir ketika bayangan suatu benda menyamai ukuran panjangnya dengan benda tersebut.
  2. Waktu salat Ashar : Dimulai ketika bayangan dari suatu benda melebihi ukuran panjang dari benda tersebut dan berakhir ketika matahari terbenam.
  3. Waktu shalat Magrib : Berawal ketika matahari terbenam dan berakhir dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam.
  4. Waktu shalat Isya : Diawali dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam dan berakhir dengan terbitnya fajar shadiq. Yang di maksud dengan Fajar shadiq adalah sinar yang membentang dari arah timur membentuk garis horizontal dari selatan ke utara.
  5. Waktu shalat Shubuh : Di mulai dari timbulnya fajar shadiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.
Warna sinar matahari yang muncul setelah matahari terbenam ada tiga, yaitu:
Sinar merah, kuning dan putih. Sinar merah muncul ketika magrib sedangkan sinar kuning dan putih muncul di waktu Isya.
Disunnahkan untuk menunda atau mangakhirkan shalat Isya sampai hilangnya sinar kuning dan putih.

Waktu Haram Mengerjakan Shalat
Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekaliseperti sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
  1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat atau tombak.
  2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali hari Jum’at.
  3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
  4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
  5. Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam.
waw... ternyata materi tentang sholat banyak sekali yang kita pelajari terimakasih kepada www.alkhoirot.org karena sudah mengtranslate kitab Fikih safinatunnaja semoga menjadi amal baik untuk semuanya
Wassalamualaikum Wr. Wb

0 comments:

Posting Komentar

Terbaik👍

 إِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ الْمُصْطَفَى سَيِّدِنَا مُحمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاٰلِهِ وَأَزْوَاجِهِ وَأَوْلَادِهِ وَذُرِّيَّا...