- Syarat Sah Wudhu
- Islam.
- Tamyiz (cukup umur dan berโakal).
- Suci dari haidh dan nifas.
- Bersih dari segala sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit.
- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu yang merubah keaslian air.
- Mengetahui bahwa hukum wudhu tersebut adalah wajib.
- Tidak boleh beritiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhuโfardhu wudhu hukumnya sunnah (tidak wajib).
- Kesucian air wudhu tersebut.
- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
- Terus menerus
- Rukun Wudhu
- Niat.
- Membasuh muka
- Membasuh kedua tangan sampai siku.
- Menyapu sebagian kepala.
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
- Tertib.
- Niat dan tertib Wudhu
- Pembatal Wudhu
- Apa bila keluar sesuatu dari salah satu dari dua alat kelamin; depan (qubul) belakang (dubur)seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk yang mantap dengan merapatkan duduknya ke tanah.
- Bersentuhan antara kulit lakiโlaki dengan kulit perempuan dewasa yang bukan muhrim tanpa ada penghalang.
- Menyentuh kemaluan atau menyentuh bundaran dubur dengan telapak tangan atau telapak jarinya.
- hukum meminta bantuan orang lain dalam berwudhu (Isti'anah) Hukum istiโanah ada empat, yaitu:
- Mubah jika hanya meminta untuk diambilkan air
- Khilaf Aula (menyelisihi yang lebih utama) meminta dituangkan air atas orang yang berwudlu
- Makruh jika meminta dituangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota wudhunya
- Wajib meminta dituangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah
Syaratโ Syarat Wudhu ada sepuluh, yaitu:
Catatan : Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats.
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
Niat adalah menyengaja di dalam hati (untuk melakukan) suatu perbuatan bersamaan ketika melakukannya. Adapun mengucapkan niat tersebut hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama kali membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota wudhu terhadap anggota wudhu yag lain.
Perkara yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
0 comments:
Posting Komentar