- Syarat Sah Wudhu
- Islam.
- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
- Suci dari haidh dan nifas.
- Bersih dari segala sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit.
- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu yang merubah keaslian air.
- Mengetahui bahwa hukum wudhu tersebut adalah wajib.
- Tidak boleh beritiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu hukumnya sunnah (tidak wajib).
- Kesucian air wudhu tersebut.
- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
- Terus menerus
- Rukun Wudhu
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
- Niat.
- Membasuh muka
- Membasuh kedua tangan sampai siku.
- Menyapu sebagian kepala.
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
- Tertib.
- Niat dan tertib Wudhu
Niat adalah menyengaja di dalam hati (untuk melakukan) suatu perbuatan bersamaan ketika melakukannya. Adapun mengucapkan niat tersebut hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama kali membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota wudhu terhadap anggota wudhu yag lain.
- Pembatal Wudhu
- Apa bila keluar sesuatu dari salah satu dari dua alat kelamin; depan (qubul) belakang (dubur)seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk yang mantap dengan merapatkan duduknya ke tanah.
- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan dewasa yang bukan muhrim tanpa ada penghalang.
- Menyentuh kemaluan atau menyentuh bundaran dubur dengan telapak tangan atau telapak jarinya.
- hukum meminta bantuan orang lain dalam berwudhu (Isti'anah) Hukum isti’anah ada empat, yaitu:
- Mubah jika hanya meminta untuk diambilkan air
- Khilaf Aula (menyelisihi yang lebih utama) meminta dituangkan air atas orang yang berwudlu
- Makruh jika meminta dituangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota wudhunya
- Wajib meminta dituangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah
Syarat– Syarat Wudhu ada sepuluh, yaitu:
Catatan : Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats.
Perkara yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
0 comments:
Posting Komentar