- Kondisi yang dibolehkan tayamum
- Tidak ada air untuk berwudhu`.
- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram (yang dihormati).
- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
- Orang yang sudah menikah yang berzina
- Murtad.
- Kafir Harobi (Orang kafir yang memerangi kaum muslimin)
- Anjing liar (suka menggigit).
- Babi.
- Syarat syarat tayamum
- Bertayammum dengan tanah.
- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
- Tanahnya tidak pernah di pakai sebelumnya.
- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
- Meniatkan tayammum
- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua usapan berbeda.
- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
- Berusaha mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
- Tayammum dilakukan setelah masuk waktu shalat
- Bertayammum untuk setiap satu shalat wajib
- Rukun tayamum
- Memindahkan debu.
- Niat.
- Mengusap wajah.
- Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
- Tertib antara dua usapan.
- Pembatal tayamum Pembahasan Keempat Belas: Pembatal Tayammum Pembatal tayammum ada tiga, yaitu:
- Semua yang membatalkan wudhu.
- Murtad.
- Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
Sebab โ Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
Manusia atau hewan yang tidak dihormati ada enam macam, yaitu:
Pembahasan Kedua Belas: Syarat-syarat Tayammum SyaratโSyarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
Pembahasan Ketiga Belas: Kewajiban dalam Tayammum Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
0 comments:
Posting Komentar