- syarat sah jamak takdim Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
- Di mulai dari shalat yang lebih dulu waktunya.
- Niat jamak
- Berturut โ turut.
- Udzurnya terus menerus.
- syarat sah jamak takhir Syarat sah jamak takhir ada dua, yaitu:
- Niat taโkhir pada saat masih tersisa waktu shalat yang pertama sekedar lamanya waktu menyelesaikan shalat tersebut.
- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.
- mengqosor sholat Syarat qashar ada tujuh, yaitu:
- Jarak perjalanan mencapai dua marhalah atau lebih (Sekitar 80 Km -pent.).
- Perjalanan yang di lakukan adalah perjalanan yang mubah (bukan perjalanan untuk mengerjakan maksiat-pent.)
- Mengetahui hukum kebolehan qashar.
- Niat qashar ketika takbiratul ihram.
- Shalat yang di-qashar adalah shalat rubaiyah (shalat yang berjumlah empat rak`aat).
- Perjalanan dilakukan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
- Tidak mengikuti orang yang itmam (orang yang shalatnya tidak di-qashar) dalam sebagian shalat nya.
Contohnya jika seseorang ingin melaksanakn shalat maghrib setelah masuk waktu shalat isya (jamak takhir) maka ia harus meniatkan jamak takhir di waktu yang masih masuk waktu shalat maghrib.
0 comments:
Posting Komentar