-
syarat sah sholat jumat
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
- Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan setelah masuk waktu Dzuhur.
- Shalat Jum’at dilaksanakan dalam batasan wilayah.
- Dilaksanakan secara berjamaah.
- Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
- Tidak ada jama'ah jum'at lain yang mendahului dan menandingi pada satu wilayah yang sama.
- Shalat jum'at dilaksanakan setelah dua khutbah jum'at.
-
rukun khutbah juamat
Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:
- Memuji Allah (mengucapkan Alhamdulillah) dalam dua khutbah tersebut.
- Bershalawat kepada Nabi Muhammad dalam dua khutbah tersebut.
- Mewasiatkan jamaah untuk bertaqwa kepada Allah.
- Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.
- Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.
-
syarat sah khutbah jumat
Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu:
- Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
- Pakaian, badan dan tempat harus bersih dari semua najis.
- Menutup aurat.
- Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
Home »
» Pasal 4 : Sholat Jumat
Pasal 4 : Sholat Jumat
Posted by ami marif
Posted on November 24, 2023
with No comments
0 comments:
Posting Komentar