Pasal 1 : Tatacara puasa
- syarat sah puasa Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4), yaitu:
- Islam.
- Berakal.
- Suci dari semisal darah haidh.
- Mengetahui waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
- syarat wajib puasa Syarat wajib puasa ramadhan ada lima, yaitu:
- Islam.
- Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
- Mampu berpuasa.
- Sehat.
- Muqim (tidak sedang bepergian).
- rukun puasa ramadhan Rukun puasa ramadhan ada tiga, yaitu:
- Niat pada setiap malamnya.
- Menjauhkan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak dalam ketidaktahuan yang dimaafkan.
- Berpuasa
- Pembatalan puasa Pembatal puasa:
- Murtad
- Haidh
- Nifas
- Melahirkan
- Gila sekalipun sebentar
- Pingsan yang disengaja jika terjadi sepanjang siang
- mabuk yang disengaja jika terjadi sepanjang siang.
Pasal 2 : Waktu Puasa
- cara menentukan awal ramadhan Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
- Dengan menggenapkan bulan Syaโban 30 hari.
- Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri, sekalipun ia fasiq
- Dengan menetapkannya dengan persaksian yang adil bagi orang yang tidak melihatnya langsung.
- Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau bila yang membawa kabar tidak dipercaya namun orang yang mendengar membenarkannya.
- Dengan berijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan hal tersebut.
Pasal 3 : hukum hukum
- qadha, kaffarat dan imsak
- Orang yang membatalkan puasa dengan sengaja. Ini hanya berlaku di bulan Ramadhan saja.
- Orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang wajib.
- Orang yang bersahur karena menyangka masih malam, padahal fajar telah terbit.
- Orang yang berbuka puasa karena menduga matahari sudah terbenam, padahal matahari belum terbenam.
- Orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir bulan Syaโban tanggal tigapuluh, padahal sudah tanggal satu ramadhan.
- Orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung.
- Hukum Membatalkan puasa
- Diwajibkan, seperti wanita yang haid atau nifas.
- Diperbolehkan, seperti orang yang bepergian dan orang yang sakit.
- Tidak diwajibkan, tidak pula diperbolehkan kan, seperti orang gila.
- Diharamkan, seperti orang yang menunda qhadha Ramadhan, padahal sebenarnya ia kemungkinan dapat melaksanakannnya sampai waktu qhadha tersebut habis.
- Orang yang diwajibkan meng-qhadha dan membayar fidyah . Ada dua macam: (1) wanita yang membatalkan puasanya karena mengkhawatirkan keadaan bayinya dan (2) orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
- Orang yang diwajibkan meng-qhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang pingsan.
- Orang yang diwajibkan membayar fidyah tanpa meng-qhadha, seperti orang yang sangat tua (yang tidak mampu lagi berpuasa-pent.)
- Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan tidak perlu membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak dibuat-buat.
- makan dan minum yang tidak membatalkan puasa
- Melakukannya dalam keadaan lupa
- Tidak mengetahui hukumnya .
- Dipaksa oleh orang lain.
- Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi- giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
- Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
- Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
- Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.
Hukuman bagi orang yang membatalkan puasanya satu hari di bulan Ramadhan dengan sebab bersetubuh adalah diwajibkan baginya untuk meng-qadha puasanya dan wajib membayar kafarat udzhma serta teguran keras karena telah merusak puasanya.
Diwajibkan meng-qadha puasa disertai harus menahan diri (dari makan dan minum sampai waktu berbuka-pent.) pada enam kondisi:
Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:
Orang-orang yang membatalkan puasanya diwajibkan meengganti puasanya dengan 4 cara, yaitu:
Makan dan Minum yang tidak Membatalkan Puasa Keadaan-keadaan yang tidak membatalkan puasa meskipun (makanan/minuman) sudah masuk ke rongga mulut (tertelan) ada tujuh macam, yaitu:
0 comments:
Posting Komentar