. : Regular Class - Season 9 : .
11 januari 2024 - 15 Juni 2024
. : Math Qur'an : .
Season 2 "Special Ramadhan"
Selasa, 12 Maret 2024 - Selasa, 5 April 2024

Home ยป ยป BAB 6 : Puasa

BAB 6 : Puasa

Pasal 1 : Tatacara puasa

  1. syarat sah puasa
  2. Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4), yaitu:
    1. Islam.
    2. Berakal.
    3. Suci dari semisal darah haidh.
    4. Mengetahui waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.

  3. syarat wajib puasa
  4. Syarat wajib puasa ramadhan ada lima, yaitu:
    1. Islam.
    2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
    3. Mampu berpuasa.
    4. Sehat.
    5. Muqim (tidak sedang bepergian).

  5. rukun puasa ramadhan
  6. Rukun puasa ramadhan ada tiga, yaitu:
    1. Niat pada setiap malamnya.
    2. Menjauhkan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak dalam ketidaktahuan yang dimaafkan.
    3. Berpuasa

  7. Pembatalan puasa
  8. Pembatal puasa:
    1. Murtad
    2. Haidh
    3. Nifas
    4. Melahirkan
    5. Gila sekalipun sebentar
    6. Pingsan yang disengaja jika terjadi sepanjang siang
    7. mabuk yang disengaja jika terjadi sepanjang siang.

Pasal 2 : Waktu Puasa

  1. cara menentukan awal ramadhan
  2. Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
    1. Dengan menggenapkan bulan Syaโ€™ban 30 hari.
    2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri, sekalipun ia fasiq
    3. Dengan menetapkannya dengan persaksian yang adil bagi orang yang tidak melihatnya langsung.
    4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau bila yang membawa kabar tidak dipercaya namun orang yang mendengar membenarkannya.
    5. Dengan berijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan hal tersebut.

Pasal 3 : hukum hukum

  1. qadha, kaffarat dan imsak
  2. Hukuman bagi orang yang membatalkan puasanya satu hari di bulan Ramadhan dengan sebab bersetubuh adalah diwajibkan baginya untuk meng-qadha puasanya dan wajib membayar kafarat udzhma serta teguran keras karena telah merusak puasanya.

    Diwajibkan meng-qadha puasa disertai harus menahan diri (dari makan dan minum sampai waktu berbuka-pent.) pada enam kondisi:

    1. Orang yang membatalkan puasa dengan sengaja. Ini hanya berlaku di bulan Ramadhan saja.
    2. Orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang wajib.
    3. Orang yang bersahur karena menyangka masih malam, padahal fajar telah terbit.
    4. Orang yang berbuka puasa karena menduga matahari sudah terbenam, padahal matahari belum terbenam.
    5. Orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir bulan Syaโ€™ban tanggal tigapuluh, padahal sudah tanggal satu ramadhan.
    6. Orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung.

  3. Hukum Membatalkan puasa
  4. Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:

    1. Diwajibkan, seperti wanita yang haid atau nifas.
    2. Diperbolehkan, seperti orang yang bepergian dan orang yang sakit.
    3. Tidak diwajibkan, tidak pula diperbolehkan kan, seperti orang gila.
    4. Diharamkan, seperti orang yang menunda qhadha Ramadhan, padahal sebenarnya ia kemungkinan dapat melaksanakannnya sampai waktu qhadha tersebut habis.

    Orang-orang yang membatalkan puasanya diwajibkan meengganti puasanya dengan 4 cara, yaitu:

    1. Orang yang diwajibkan meng-qhadha dan membayar fidyah . Ada dua macam: (1) wanita yang membatalkan puasanya karena mengkhawatirkan keadaan bayinya dan (2) orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
    2. Orang yang diwajibkan meng-qhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang pingsan.
    3. Orang yang diwajibkan membayar fidyah tanpa meng-qhadha, seperti orang yang sangat tua (yang tidak mampu lagi berpuasa-pent.)
    4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan tidak perlu membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak dibuat-buat.

  5. makan dan minum yang tidak membatalkan puasa
  6. Makan dan Minum yang tidak Membatalkan Puasa Keadaan-keadaan yang tidak membatalkan puasa meskipun (makanan/minuman) sudah masuk ke rongga mulut (tertelan) ada tujuh macam, yaitu:

    1. Melakukannya dalam keadaan lupa
    2. Tidak mengetahui hukumnya .
    3. Dipaksa oleh orang lain.
    4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi- giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
    5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
    6. Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
    7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.

0 comments:

Posting Komentar

Terbaik๐Ÿ‘

 ุฅูู„ูŽู‰ ุญูŽุถู’ุฑูŽุฉู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุงู„ู’ู…ูุตู’ุทูŽููŽู‰ ุณูŽูŠู‘ูุฏูู†ูŽุง ู…ูุญู…ู‘ูŽุฏู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽุงูฐู„ูู‡ู ูˆูŽุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌูู‡ู ูˆูŽุฃูŽูˆู’ู„ูŽุงุฏูู‡ู ูˆูŽุฐูุฑู‘ููŠูŽู‘ุง...