Pasal 1 : Harta yang wajib di keluarkan zakat
Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:- Binatang ternak.
- Emas dan perak.
- Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok).
- Harta perdagangan. Zakatnya yang wajib di keluarkan adalah 4/10 (2,5%) dari hasil perdagangan.
- Harta yang terpendam
- Hasil tambang
0 comments:
Posting Komentar