- Jenis jenis najis
- Najis besar (Mughallazoh), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah satunya.
- Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi laki-laki yang tidak makan selain air susu ibunya dan umurnya belum sampai dua tahun.
- Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua najis yang telah disebutkan.
- Cara mensucikan najis Pembahasan Ketujuh Belas: Cara Mensucikan Najis
- Najis besar (Mughallazoh),
menyucikannya dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang zat najisnya. - Najis ringan (Mukhaffafah),
menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan zat najisnya. - Najis sedang (Mutawassithoh)
terbagi dua bagian, yaitu: - โAiniyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya.
- Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
- Najis yang bisa menjadi suci
Pembahasan Kelima Belas: Najis yang bisa menjadi suci
Najis-najis yang bisa menjadi suci ada tiga, yaitu: - Khamr (air yang diperah dari anggur) yang menjadi bentuk lain (misal: cuka-pent.) dengan sendirinya
- Kulit bangkai yang telah disamak.
- Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.
Pembahasan Keenam Belas: Jenis-jenis Najis
Jenis-jenis NajisNajis ada tiga, yaitu:
0 comments:
Posting Komentar