Syarat Shalat
Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
- [hadast] Suci dari hadats besar dan kecil.
- [Suci] Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
- [aurat] Menutup aurat.
- [kiblat] Menghadap kiblat.
- [waktu] Masuk waktu sholat.
- [Rukun] Mengetahui rukun-rukan sholat.
- [yakin] Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
- [batal] Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
Rukun Shalat
Rukun Shalat ada tujuh belas perkara, Yaitu :
- [niat] Niat.
- [takbir] Takbirotul ihrom (mengucapkan “Allahuakbar).
- [berdiri] Berdiri bagi yang mampu.
- [fatihah] Membaca fatihah.
- [ruku] Ruku’ (membungkukkan badan).
- [tumaninah] Thuma’ninah (diam sebentar) waktu ruku’.
- [itidal] I’tidal (berdiri setelah ruku’).
- [tumaninah] Thuma’ninah (diam sebentar waktu i’tidal).
- [sujud] Sujud dua kali.
- [tumaninah] Thuma’ninah (diam sebentar waktu sujud).
- [duduk] Duduk diantara dua sujud.
- [tumaninah] Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk).
- [tasyahud] Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
- [duduk] Duduk diwaktu tasyahud.
- [sholawat] Sholawat (kepada nabi).
- [salam] Salam (kepada nabi).
- [tartib] Tertib (berurutan sesuai urutannya).
Pembatal Shalat
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:
- [hadast] Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
- [najis] Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya).
- [aurat] Terbuka aurat, jika tidak dihilangkan seketikas.
- [bicara] Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
- [puasa] Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
- [makan] Makan yang banyak sekalipun lupa.
- [bergerak] Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
- [melompat] Melompat yang luas.
- [memukul] Memukul yang keras.
- [menambah] Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
- [mendahului] Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja.
- [terlambat] Terlambat denga dua rukun fi’li tanpa udzur.
- [niat] Niat yang membatalkan shalat.
- [ragu ragu] Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.
0 comments:
Posting Komentar